Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya, Korban Suka Bergaul dan Teror Pelaku

Kompas.com - 20/03/2020, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus dugaan pemerasan bermodus ancaman menyebar video porno seorang siswi MTs di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, tidak ada unsur pemerasan yang dilakukan pelaku (E), terhadap korban.

Namun, pelaku mengancam akan menyebar video porno korban ke teman sekolahnya.

Selain itu, berdasar keterangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya, pelaku diduga terlibat sindikat situs konten dewasa di media sosial.

Berikut ini sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut:

1. Pelaku ancam teman korban

Polisi Satreskrim Polres Tasikmalaya meminta keterangan saksi korban dan saksi teman korban untuk mengungkap dugaan ancaman terhadap korban melalui teman-temannya.

Dengan didampingi KPAID Tasikmalata, korban dan temannya diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. 

"Kami menemukan fakta baru bahwa pelaku mengancam lagi korban melalui teman-temannya pada pesan singkat WhatsApp hari Rabu (18/3/2020) kemarin. Ini sudah disampaikan langsung ke penyidik. Ancaman diberikan ke teman-teman korban dan disampaikan ke korban," jelas Ato kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (19/3/2020).

Korban terlihat memberikan keterangan secara jelas dan menunjukkan berbagai bukti percakapan dan video-video adegan dewasa yang dikirim pelaku.

"Kita lengkapi keterangan lagi di saksi korban dan teman korban. Bukti-bukti sedang dikumpulkan," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Kamis sore.

Baca juga: Petugas Medis di Sukabumi Terpaksa Pakai Jas Hujan Plastik Tangani PDP Covid-19

2. Tak ada indikasi pemerasan

Menurut Dadang, dari hasil penyelidikan sementara, tak ada unsur pemerasan yang dilakukan E.

"Sejauh ini dari pemeriksaan saksi korban tidak ada indikasi pemerasan, yang bersangkutan suka sama suka. Tidak ada paksaan meminta uang senilai Rp 350.000 sesuai informasi yang sudah beredar sebelumnya," jelas Dadang di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020) sore.

Menurut Dadang, pelaku memang dilaporkan pernah Dadang meminjam uang sebesar Rp 25.000 kepada korban.

"Ada juga pelaku pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 25.000, tapi sudah dikembalikan," tambah Dadang.

Baca juga: Penyebar Video Porno Siswi MTs Diduga Sindikat Pembuatan Konten Situs Dewasa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com