TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menduga, modus pelaku membujuk korban beradegan porno live lewat video call WhatsApp untuk pembuatan konten situs dewasa.
Apalagi korban tak mengetahui bahwa adegan prononya direkam oleh pelaku yang dianggap sebagai pacar dunia maya.
"Melihat modus dari pelaku kami mengkhawatirkan dan menduga pelaku adalah bagian dari sindikat pembuatan konten porno anak-anak di situs dewasa. Kasus seperti ini kan sedang marak dan ditemukan seperti di daerah Batam," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Polisi: Tidak Ada Unsur Pemerasan di Kasus Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya yang Disebar Pacar
Selama ini, korban beradegan porno secara live via video call WhatsApp tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Korban pun selama hampir delapan bulan beradegan seperti itu karena menganggap pelaku sebagai pacarnya.
Setiap adegan pun dilakukan korban sesuai petunjuk pelaku selama ini dan hampir sama dengan adegan di konten-konten situs dewasa.
"Mungkin korban selama ini tak sadar kalau adegannya direkam pelaku. Padahal korban saat itu menganggap pelaku sebagai pacarnya. Ini sangat penting sekali edukasi dan perhatian orangtua, terutama memantau setiap anaknya saat memakai media sosial," tambahnya.
Sementara itu, petugas Satreskrim meminta keterangan kembali saksi korban dan saksi teman korban untuk mengungkap kasus tersebut.
Korban dan temannya diperiksa tak lepas dari petugas pendamping KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Korban terlihat memberikan keterangan secara jelas dan menunjukkan berbagai bukti percakapan dan video-video adegan dewasa yang dikirim pelaku.
"Kita lengkapi keterangan lagi di saksi korban dan teman korban. Bukti-bukti sedang dikumpulkan," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Kamis sore.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya.
Baca juga: Bukti Baru Kasus Video Porno Siswi MTs, Pelaku Teror Lagi Lewat Teman Korban
Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.