Barang bukti yang diamankan, sebut Budia, satu paket sabu seberat 4,84 gram. Barang bukti non narkotika, berupa 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dua helai pakaian.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka pengedar narkotika itu, sabu dibeli dari pengedar lain berinisial UW, AY dan AB yang berada di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Namun, ketiga pengedar tersebut belum berhasil ditangkap dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk dua tersangka, Wakwau dan Acin diamankan Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pengembangan. Kemudian dari hasil pemeriksaan urine, keduanya juga positif pemakai narkoba," tutup Budhia.
Baca juga: Perempuan Ini Kemas Sabu dalam Rambutan, Dikirim ke Suami di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.