Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakwah Ditangkap Usai Cabuli Gadis di Makassar Dini Hari

Kompas.com - 13/03/2020, 15:35 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial AED (31) usai melakukan kejahatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AL (20) di sebuah kamar asrama pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Makassar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan bahwa AED yang juga merupakan aktivis dakwah tersebut ditangkap di pesantren pada Jumat (6/3/2020) lalu. 

Pencabulan yang dilakukan tersangka, kata Ismail, terjadi pada Senin (20/1/2020) lalu tepat usai azan Subuh berkumandang.

Baca juga: Oknum PNS Diduga Cabuli Pelajar SMA yang Dikenal dari Medsos

"Tersangka diamankan oleh personel Polsek Manggala dibantu oleh pembina santri ketika tersangka bermaksud mencoba melakukan perbuatan yang sama," kata Ismail saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (13/3/2020). 

Ismail mengatakan, peristiwa pencabulan sendiri bermula ketika teman kamar AL pergi ke masjid untuk salat subuh. Sementara AL memutuskan untuk salat di kamarnya. 

Saat meninggalkan korban, pintu kamar lupa dikunci oleh teman AL.

AED yang sudah mengintai langsung masuk. Saat korban hendak salat, AED sudah berada di sampingnya. 

"Pelaku kemudian berbalik mengambil pisau di atas lemari, kemudian menghadap ke arah korban sambil memberi isyarat agar diam," kata Ismail. 

Baca juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Santri hingga 3 Kali, Terungkap karena Korban Kabur

Aksi cabul yang dilakukan AED pun berlanjut, kata Ismail, lantaran dia mengancam akan melukai AL bila keinginannya tidak terpenuhi. 

Namun, kata Ismail, korban sempat melawan ketika AED sudah berhasil melakukan aksi cabulnya. 

"Saat pelaku keluar, korban lalu mengunci pintu kamar. Suara ketukan dari luar masih terdengar tapi korban tidak membukanya sampai pelaku pergi," ucap Ismail. 

Kini AED kata Ismail sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polrestabes Makassar. 

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com