Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan Green Citayam City Akan Dieksekusi Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 12/03/2020, 06:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Adapun syaratnya harus merupakan konsumen GCC yang sudah akad kredit.

Sebab, kata dia, warga membeli rumah tersebut dari berbagai jalur seperti melalui kredit bank, lewat kontraktor dalam hal ini pengembang serta jual beli langsung antar konsumen.

"Iya akan kami tawarkan dengan diskon sekalian membicarakan opsi-opsi bagi konsumen yang telah terlanjur membeli ini," paparnya

Eksekusi lahan GCC tersebut menjadi langkah yang paling memungkinkan karena pihak-pihak yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak kunjung mematuhi perintah pengadilan.

Sementara itu, kisruh pembangunan ribuan rumah bersubsidi di perumahan GCC ini membuat pihak PT Green Construction City selaku pengembang mengalami kerugian akibat konflik dengan PT Tjitajam.

Pengembang rugi

Direktur sekaligus pemilik PT Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaf mengklaim, pihaknya memiliki sertifikat hasil pembelian tanah seluas 50 hektare dari lelang Bank Century pada 2003.

Ia juga membantah adanya penyerobotan lahan yang diperuntukan untuk perumahan bersubsidi tersebut.

Tiga tahun lalu pihaknya membeli tanah dari PT Bahana Wirya Raya, hasil pelelangan Bank Century dengan harga Rp 85 miliar.

Pihaknya juga membeli tanah dari PT Tjitajam Rp 147 miliar.

Baca juga: Ratusan Korban Penipuan Perumahan Syariah di Bogor Tuntut Pengembalian Uang

Karena tidak ingin memperpanjang konflik, Ahmad selaku dirut GCC ini membayarkan uang dengan sertifikat kepemilikan dari dua belah pihak hasil kesepatan damai antara PT Tjitajam dengan PT Bahana.

"Bahana menjaminkan tanah itu ke Century kemudian mereka tidak mampu bayar. Nah, yang PT Tjitajam ini dualisme antara kubu Ponten Cahja Surbakti dan kubu Rotendi tetapi dua-duanya saya beli," katanya.

"Yang kisruh mereka, tetapi saya yang rugi. Konsumen dan calon pembeli banyak yang cemas, dan ada yang sudah booking tapi tiba-tiba membatalkan. Saya sudah rugi material dan rugi immaterial," sambung dia.

Terakhir, tambah dia, sampai saat ini pihaknya merupakan pemilik sah lahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com