Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan Green Citayam City Akan Dieksekusi Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 12/03/2020, 06:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Eksekusi bertahap

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak menyatakan, dalam rakor itu ada beberapa pihak yang menolak karena terdapat bangunan yang masih dihuni.

Dalam hal ini, konsumen meminta pengadilan setidaknya bisa menunda dan memberi solusi terkait eksekusi selanjutnya pada sejumlah bangunan.

Meski begitu, pihaknya menerima kesepakatan agar eksekusi lahan dilakukan secara bertahap.

Sehingga, eksekusi bangunan akan ditunda dengan alasan kemanusiaan.

Reynold juga menegaskan, pihaknya sudah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para konsumen yang sudah menempati rumah di GCC maupun dalam proses akad kredit.

"Alasan humanisme tapi kami akan mengejar hak kami karena keputusan sudah inkrah. Jadi (gusur) bangunannya belum dan kami menerima itu, untuk sosialisasi pertama juga sudah kami lakukan Sabtu kemarin sambil menawarkan solusi," bebernya.

Reynold menyebut, total tanah yang akan dieksekusi ada tujuh bidang. Hanya satu bidang yang masuk wilayah Depok.

Enam bidang bersertifikat SHGB ada di Kabupaten Bogor, yakni 03, 1799, 1798, 1800, 1801 dan 1802.

"Iya jadi ada dua tahap, dan untuk eksekusi bangunan yang ada penghuninya masuk eksekusi lanjutan," terangnya.

Namun, kata dia, eksekusi lahan pada Jumat nanti tidak sepenuhnya tanah kosong. Terdapat unit bangunan yang akan dieksekusi lebih dulu dengan cara dirobohkan.

"Ada pemasangan plang dan pemagaran sebagai pemberitahuan putusan pengadilan jika ada rumah di atas tiga sertifikat ini ya kita robohkan," ujarnya.

Reynold merinci, ada 980 unit rumah di GCC yang telah terjual. Di antaranya 633 unit sudah melakukan akad kredit di Bank Tabungan Negara (BTN).

Merujuk pada catatannya, ada 340 kepala keluarga (KK) yang telah menempati rumah di GCC.

Pihaknya juga akan memberi solusi dengan menawarkan rumah pengganti.

Caranya, memindahkan konsumen ke lokasi perumahan lain yang dikelola PT Tjitajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com