Salin Artikel

Perumahan Green Citayam City Akan Dieksekusi Akhir Pekan Ini

Hal itu menyusul setelah adanya putusan pengadilan resmi berkekuatan hukum (inkrah) yang tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 2682 K/PDT/2019 dan disahkan pada 4 Oktober 2019.

Putusan itu menyebut, PT Tjitajam menang sebagai pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan proyek rumah bersubsidi oleh PT Green Construction City, selaku pihak pengembang.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Ben Ronald mengatakan, pihak terkait sudah menggelar rapat koordinasi tertutup jelang persiapan eksekusi.

Ben menyebut, rencana eksekusi akan dilaksanakan pada Jumat (13/3/2020) pagi.

"Terkait rakor yang dilaksanakan hari Senin itu berkenaan dengan eksekusi di lahan perumahan GCC yang akan dilaksanakan pada Jumat jam 09.00 WIB," ucap dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Namun, kata dia, rencana eksekusi pada Jumat nanti hanya sebatas tiga bidang tanah kosong yang bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan nomor 1799, 1798 dan 3.

Sementara itu, untuk lahan yang sudah ada bangunannya akan dilakukan di kemudian hari setelah pelaksanaan sosialisasi.

Artinya, akan banyak tahapan eksekusi di lahan seluas 50 hektare yang di atasnya berdiri 3.000 rumah itu, sembari menunggu perkembangan dari pengadilan.

"Sampai dengan saat ini belum ada memang eksekusi berkaitan rumah yang masih dihuni oleh warga karena 3 bidang SHGB tadi itu adalah eksekusi tanah kosong," ujarnya.

Dalam rakor tersebut, hadir pemohon eksekusi kuasa hukum PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, Reynold Thonak.

Kemudian, ada 20 perwakilan konsumen GCC yang meminta eksekusi bisa ditunda hingga ada kejalasan dan kepastian soal kerugian.

Selain itu, beberapa instansi dari anggota Polri, TNI dan Satpol-PP dimintai masukan menjelang eksekusi.

"Itu kan akan diidentifikasi dulu, bisa enggak dilaksanakan putusan pengadilan dengan keadaan fakta di lapangannya. Kita punya prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan putusan dan eksekusi tersebut," ungkapnya.

"Nah dari situlah akan ditentukan Jumat ini apakah bisa dilaksanakan eksekusi berikutnya, makanya nanti rakor itu dilaksanakan berulang kali," sambung dia.

Eksekusi bertahap

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak menyatakan, dalam rakor itu ada beberapa pihak yang menolak karena terdapat bangunan yang masih dihuni.

Dalam hal ini, konsumen meminta pengadilan setidaknya bisa menunda dan memberi solusi terkait eksekusi selanjutnya pada sejumlah bangunan.

Meski begitu, pihaknya menerima kesepakatan agar eksekusi lahan dilakukan secara bertahap.

Sehingga, eksekusi bangunan akan ditunda dengan alasan kemanusiaan.

Reynold juga menegaskan, pihaknya sudah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para konsumen yang sudah menempati rumah di GCC maupun dalam proses akad kredit.

"Alasan humanisme tapi kami akan mengejar hak kami karena keputusan sudah inkrah. Jadi (gusur) bangunannya belum dan kami menerima itu, untuk sosialisasi pertama juga sudah kami lakukan Sabtu kemarin sambil menawarkan solusi," bebernya.

Reynold menyebut, total tanah yang akan dieksekusi ada tujuh bidang. Hanya satu bidang yang masuk wilayah Depok.

Enam bidang bersertifikat SHGB ada di Kabupaten Bogor, yakni 03, 1799, 1798, 1800, 1801 dan 1802.

"Iya jadi ada dua tahap, dan untuk eksekusi bangunan yang ada penghuninya masuk eksekusi lanjutan," terangnya.

Namun, kata dia, eksekusi lahan pada Jumat nanti tidak sepenuhnya tanah kosong. Terdapat unit bangunan yang akan dieksekusi lebih dulu dengan cara dirobohkan.

"Ada pemasangan plang dan pemagaran sebagai pemberitahuan putusan pengadilan jika ada rumah di atas tiga sertifikat ini ya kita robohkan," ujarnya.

Reynold merinci, ada 980 unit rumah di GCC yang telah terjual. Di antaranya 633 unit sudah melakukan akad kredit di Bank Tabungan Negara (BTN).

Merujuk pada catatannya, ada 340 kepala keluarga (KK) yang telah menempati rumah di GCC.

Pihaknya juga akan memberi solusi dengan menawarkan rumah pengganti.

Caranya, memindahkan konsumen ke lokasi perumahan lain yang dikelola PT Tjitajam.

Adapun syaratnya harus merupakan konsumen GCC yang sudah akad kredit.

Sebab, kata dia, warga membeli rumah tersebut dari berbagai jalur seperti melalui kredit bank, lewat kontraktor dalam hal ini pengembang serta jual beli langsung antar konsumen.

"Iya akan kami tawarkan dengan diskon sekalian membicarakan opsi-opsi bagi konsumen yang telah terlanjur membeli ini," paparnya

Eksekusi lahan GCC tersebut menjadi langkah yang paling memungkinkan karena pihak-pihak yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak kunjung mematuhi perintah pengadilan.

Sementara itu, kisruh pembangunan ribuan rumah bersubsidi di perumahan GCC ini membuat pihak PT Green Construction City selaku pengembang mengalami kerugian akibat konflik dengan PT Tjitajam.

Pengembang rugi

Direktur sekaligus pemilik PT Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaf mengklaim, pihaknya memiliki sertifikat hasil pembelian tanah seluas 50 hektare dari lelang Bank Century pada 2003.

Ia juga membantah adanya penyerobotan lahan yang diperuntukan untuk perumahan bersubsidi tersebut.

Tiga tahun lalu pihaknya membeli tanah dari PT Bahana Wirya Raya, hasil pelelangan Bank Century dengan harga Rp 85 miliar.

Pihaknya juga membeli tanah dari PT Tjitajam Rp 147 miliar.

Karena tidak ingin memperpanjang konflik, Ahmad selaku dirut GCC ini membayarkan uang dengan sertifikat kepemilikan dari dua belah pihak hasil kesepatan damai antara PT Tjitajam dengan PT Bahana.

"Bahana menjaminkan tanah itu ke Century kemudian mereka tidak mampu bayar. Nah, yang PT Tjitajam ini dualisme antara kubu Ponten Cahja Surbakti dan kubu Rotendi tetapi dua-duanya saya beli," katanya.

"Yang kisruh mereka, tetapi saya yang rugi. Konsumen dan calon pembeli banyak yang cemas, dan ada yang sudah booking tapi tiba-tiba membatalkan. Saya sudah rugi material dan rugi immaterial," sambung dia.

Terakhir, tambah dia, sampai saat ini pihaknya merupakan pemilik sah lahan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/06364171/perumahan-green-citayam-city-akan-dieksekusi-akhir-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke