Saat itu, polisi menangkap MR dan MJ dan menyita barang bukti berupa sabu.
Polisi kemudian menggeledah rumah MR di Jalan Kelambir V Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Polisi kemudian menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Baca juga: 2 Pasien di RSHS Sempat Kontak dengan Warga Depok yang Positif Corona
Selanjutnya, dari pengembangan MR dan MJ, pada 27 Februari 2020, polisi menangkap S alias Adin di sebuah kafe di Jalan Sisingamangaraja. Polisi menyita 5 kilogram sabu.
Kemudian, dari tersangka didapatkan informasi keterlibatan dua orang lagi, yakni MY dan ZI.
Saat penangkapan, ZI berusaha melawan, hingga akhirnya polisi menembak pelaku hingga tewas.
Kapolda Sumut mengatakan, penangkapan 7 tersangka itu menjadi peringatan bagi siapapun bahwa Sumatera Utara darurat narkoba.
Polda Sumut tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pengedar atau bandar narkoba.
Menurut Martuani, konferensi pers kali ini sengaja dilakukan di depan kamar jenazah, agar bisa menjadi peringatan bagi para pengedar atau bandar narkoba yang masih beroperasi.
“Sengaja kita buat di sini (depan kamar jenazah), sebagai pesan kepada para pelaku peredaran narkoba bahwa apabila masih melakukan, kita tidak akan segan-segan mengirimnya ke sini,” kata Martuani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.