Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sumut Gelar Konferensi Pers di Depan Kamar Jenazah

Kompas.com - 09/03/2020, 21:09 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,52 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 11.000 butir.

Kedua jenis narkotika tersebut didapatkan dari dua jaringan atau sindikat peredaran narkoba.

Polisi berhasil menangkap 7 orang pelaku. Namun, 1 di antaranya tewas saat penangkapan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin saat konferensi pers di depan Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Remaja di Tanjung Balai Ternyata Masih Kerabat Korban

Dia mengatakan, dua orang yang ditangkap, yakni RTS dan FAJN merupakan sindikat jaringan Malaysia – Riau – Tapanuli Bagian Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 5,74 kilogram sabu.

“Dari kelompok ini kita lakukan pengembangan sekitar tanggal 16 Januari 2020 di Tapanuli Tengah,” kata Martuani.

Baca juga: Gojek Pecat Driver Ojol yang Tampar Kasir Alfamart di Palembang

Kemudian, dari sindikat Malaysia – Aceh – Sumut, polisi menangkap 5 orang.

Masing-masing yakni MR, MJ, S alias Adin, ZI, M dan Y.

Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka sebanyak 16,78 kilogram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan para tersangka dimulai pada 13 Januari 2020 di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com