Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/03/2020, 16:24 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - HL, pendeta sebuah gereja di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap jemaatnya.

HL ditetapkan tersangka, Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya Bakal Diperiksa Polisi

Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus itu.

Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011, sejak korbannya masih berusia 10 tahun.

Korban kata Pitra, adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Baca juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pendeta Selama 17 Tahun Cabuli Jemaat

Sebelumnya diberitakan, pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga mencabuli jemaatnya.

Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 10 tahun hingga berusia 26 tahun.

Korban IW melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com