CIANJUR, KOMPAS.com – Belasan lembar STNK dan notice pajak aspal (asli tapi palsu) berhasil diamankan polisi dari tangan sindikat pemalsu STNK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, beroperasi sejak 2016, jaringan sindikat ini telah memproduksi ratusan STNK aspal atau dikenal dengan istilah STNK batikan.
“Untuk satu STNK yang dibuat dihargai Rp 2 juta. Sepintas sulit membedakan mana STNK yang asli dan yang palsu ini,” kata Juang kepada Kompas.com di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Begini Cara Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur
Pasalnya, STNK yang dipalsukan tersebut berasal dari lembar STNK asli yang sudah “mati” atau tidak dipajakkan 4-6 tahun.
Selain itu, plastik hologram yang digunakan juga ditenggarai asli.
"Kalau tidak punya database, dan kalau di lapangan dilihat secara sepintas oleh petugas, sulit membedakannya (STNK asli dan palsu)," ujar dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur
Termasuk dugaan keterlibatan oknum, baik dari aparat (kepolisian) maupun pihak leasing.
“Namun, sejauh ini tidak mengarah ke sana. Kalau terbukti ada, kita tindak sangat tegas,” kata Juang.
Baca juga: Tertangkap Buat SIM dan STNK Palsu, Oknum PNS Samsat Ini Mengaku Untung Rp 700.000
Lebih lanjut dikatakan, pesanan STNK batikan ini tak hanya datang dari Cianjur, namun juga dari luar kota, seperti dari Bandung, Bogor, Sukabumi, Depok dan Jakarta.
"Mereka biasanya pemilik mobil yang tidak punya dokumen kelengkapan kendaraan, lalu memesan kepada sindikat ini agar dibuatkan STNK. Karena itulah, ada beberapa mobil yang turut kita sita dan amankan karena bodong," ujar dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Kendaraan Curian
Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Sindikat Pembuat STNK Palsu Dibongkar
Di antaranya tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merek, belasan lembar STNK aspal, 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop berikut printer, dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Kakak-Beradik Pemalsu STNK Belajar Secara Otodidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.