KOMPAS.com- Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus investasi bodong berkedok paket susu perah yang berpusat di Ponorogo, Jawa Timur dan beraksi di Jambi.
Dua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Muarojambi berinisial AH (36) dan AS (25) ditangkap oleh Polda Jambi, Sabtu (28/3/2020).
Pelaku melakukan penipuan terhadap 2.479 orang hingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp 156 miliar.
Baca juga: Seratusan Member Investasi Bodong MeMiles Demo Kejati Jatim, Minta Aplikasi Tak Diblokir
Korban mengaku melakukan investasi di CV NA Sejahtera.
Korban yang merupakan mitra kerja melapor karena tidak mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku.
Polisi menangkap Direktur CV NA Sejahtera yakni AH dan wakil direkturnya berinisial AS.
Yudha mengatakan, salah satu pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil.
"Ya, satu orang merupakan Pegawai Negeri Sipil, kita tidak sebut secara rinci tapi kita pastikan dia PNS," kata Yudha, seperti dilansir dari Tribun Jambi.
Dari investasi bodong yang dijalankannya tersebt, AH mendapatkan gaji atau keuntungan sebesar Rp 50 juta sebulan.
Baca juga: Ditemukan Dugaan Investasi Bodong di Papua Berkedok Modal Sapi Perah
Melansir Antara, nilai kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp 156 miliar.
Saat ditangkap, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain tiga unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil double cabin, 7 unit sepeda motor dan surat tanah.
Baca juga: Pasutri di Yogyakarta yang Tawarkan Investasi Bodong Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 15,6 M