Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jaringan Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur

Kompas.com - 05/03/2020, 19:35 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Lima orang diamankan sebagai tersangka, masing-masing inisial IS, AL, AA, AS, dan BM.

Selain mengamankan para tersangka, juga turut disita sejumlah barang bukti, di antaranya belasan lembar STNK aspal (asli tapi palsu), 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop berikut printer, dan lainnya.

“Termasuk ada tujuh mobil berbagai merek yang turut kita sita, dan dijadikan barang bukti,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan dalam ekspose kasus di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (5/3/2020) petang.

Baca juga: Tertangkap Buat SIM dan STNK Palsu, Oknum PNS Samsat Ini Mengaku Untung Rp 700.000

Disebutkan, pengungkapan kasus ini setelah jajarannya mendapatkan banyak laporan soal adanya peredaran STNK palsu.

Sindikat ini sendiri, kata Juang, telah beroperasi sejak 2016.

Sejak itu, sudah ratusan STNK aspal untuk kendaraan roda empat dicetak.

“Pemalsuan STNK ini dilakukan dengan cara menghapus terlebih dahulu data kendaraan yang tercetak di STNK untuk diganti dengan data baru sesuai keinginan pemesan,” ujar dia.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lembar STNK yang dipakai sindikat ini ternyata asli, termasuk kertas plastik hologram yang juga ditenggarai asli.

“Sepintas STNK aspal yang dibuat para tersangka ini sama persis dengan yang asli. Namun, dengan alat yang polisi miliki, kita bisa mengungkapnya,” kata Juang.

Baca juga: Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap di Kepolisian

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana masksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com