Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Semarang Akan Diblokir Otomatis

Kompas.com - 13/01/2020, 18:34 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com -Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar aturan lalu lintas di Semarang yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pemblokiran dilakukan jika pelanggar tidak merespons surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan setelah tujuh hari.

"Setelah surat konfirmasi diterima pelanggar, wajib memberi jawaban melalui www.etle.pmi.info selambat-lambatnya tujuh hari. Jika tidak ada respons, stnk akan diblokir petugas," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Rudy Antariksawan di Kantor RTMC Ditlantas Polda Jateng, Senin (13/01/2020).

Baca juga: Terapkan ETLE, Batas Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Cuma 60 Kpj

STNK yang dblokir tidak bisa langsung diperpanjang saat masa berlakunya habis. Agar blokir itu dicabut, pemilik kendaraan harus membayarkan denda tilang.

"Pelanggar dapat membuka blokir stnk miliknya apabila sudah membayar denda sesuai dengan pelanggaran," ucap Rudy.

Saat ini, Polda Jawa Tengah sudah memasang dua kamera yang memantau pengguna jalan di Semarang. Nantinya akan ada enam kamera tambahan.

"Saat ini kami sudah pasang dua titik CCTV di Jalan Pandanaran sebagai tahap uji coba. Satu CCTV dipasang menghadap ke simpang lima, dan satu CCTV menghadap ke Pekunden," jelas Rudy.

Baca juga: Tahun 2020, Pengendara Sepeda Motor yang Langgar Lalu Lintas Bisa Terekam Kamera ETLE

Rudy juga menjelaskan, pelanggaran yang direkam kamera ETLE meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan handphone saat mengemudi, pelanggaran marka, mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, dan menerobos tanda dilarang masuk.

"Mekanisme ETLE akan bekerja secara otomatis dan penindakannya lebih efektif karena dasar hukumnya akan lebih kuat dengan bukti yang terekam," kata Rudy.

Mekanisme penindakan pelanggaran tersebut sesuai dasar hukum UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com