JEMBER, KOMPAS.com - DN, warga Kecamatan Ambulu diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Hal itu diduga sudah dilakukan selama empat tahun.
Perbuatan bejat pelaku terungkap karena DN kerap mencium anaknya di depan umum.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson mengatakan, dari pengakuan korban, DN mencabuli anak tirinya itu sejak kelas VI SD.
“Itu dilakukan ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah,” kata Jumbo di Maporlres Jember, Kamis (5/3/2020).
Ibu korban sering berangkat ke pasar untuk berjualan. Saat itulah, DN menyetubuhi korban di kamar sebanyak dua kali waktu masih SD.
Kasus ini terungkap empat tahun setelahnya, yakni setelah korban duduk dibangku kelas X SMK. Namun, diduga pelaku setiap hari mencabuli korban.
Jumbo menjelaskan, kasus ini terungkap karena warga curiga melihat perlakukan DN yang dirasa berlebihan terhadap anak tirinya itu.
Seperti memeluk dan menciumi anak tirinya di depan umum.
”Sehingga tetangga korban saling bergunjing dan mengingatkan ibu korban,” papar dia.