Pembunuhan terjadi pada Selasa (4/2/2020). Saat itu DS memesan jasa Grab sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Tri Ardiyanto di dekat Swalayan Matahari, Kudus.
Tri Ardiyanto menjemput DS dengan mengendarai mobil Honda Jazz putih dengan nopol K 8441 WB.
Setelah naik mobil, DS meminta Tri untuk mematikan aplikasi Grab.
Saat melintas di jalan Desa Turut, kecamatan Kaliwungu, DS yang duduk di bangku belakang sisi kiri meminta Tri menepikan mobilnya.
Setelah mobil berhenti, DS mengambil pisau yang ada di dalam tasnya dan menusuk dada Tri Ardiyanto.
Baca juga: Eks TNI yang Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobilnya Terlilit Utang Rp 200 Juta
"Pelaku saat itu duduk di bangku belakang sisi kiri. Begitu mobil berhenti, pelaku yang sudah mengambil pisau di dalam tasnya langsung menusuk dada korban," ujar Kapolres Jepara AKBP Tri Nuryanto kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
DS lalu mencekik Tri Ardiyanto untuk memastikan korban bener-bener tewas.
Setelah Tri tewas, DS mengemudikan mobil dan menuju rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwangu.
Ia kemudian mengambil selimut untuk membungkus mayat Tri dan mengikat bagian kaki dengan pemberat batu.
Baca juga: Sebelum Bunuh Sopir Grab, Eks Anggota TNI Sempat Minta Aplikasi Korban Offline
Dengan mengendarai mobil korban, DS membawa mayat Tri ke arah Jepara.
Pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, DS membuang mayat Tri ke Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng.
Mayat tersebut ditemukan warga sekitar Kamis (6/2/2020).
"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Kapolres.