Salin Artikel

Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobil Rp 25 Juta

Tri Ardiyanto diduga sebagai korban pembunuhan karena ditemukan bekas luka di tubuhnya dan kakinya diikat tali dengan pemberat.

Selain itu warga juga menemukan ada tali di leher pria tersebut.

Tiga minggu kemudian, polisi behasil menangkap pelaku pembunuhan yakni DS (33) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.

DS ditangkap di daerah Yogyakarta. Polisi juga menembak kaki SD karena melakukan perlawanan.

Sebelum membunuh Tri Ardiyanto, DS adalah penumpang yang menggunakan jasa Tri sopir Grab.

Tri Ardiyanto menjemput DS dengan mengendarai mobil Honda Jazz putih dengan nopol K 8441 WB.

Setelah naik mobil, DS meminta Tri untuk mematikan aplikasi Grab.

Saat melintas di jalan Desa Turut, kecamatan Kaliwungu, DS yang duduk di bangku belakang sisi kiri meminta Tri menepikan mobilnya.

Setelah mobil berhenti, DS mengambil pisau yang ada di dalam tasnya dan menusuk dada Tri Ardiyanto.

"Pelaku saat itu duduk di bangku belakang sisi kiri. Begitu mobil berhenti, pelaku yang sudah mengambil pisau di dalam tasnya langsung menusuk dada korban," ujar Kapolres Jepara AKBP Tri Nuryanto kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

DS lalu mencekik Tri Ardiyanto untuk memastikan korban bener-bener tewas.

Setelah Tri tewas, DS mengemudikan mobil dan menuju rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwangu.

Ia kemudian mengambil selimut untuk membungkus mayat Tri dan mengikat bagian kaki dengan pemberat batu.

Dengan mengendarai mobil korban, DS membawa mayat Tri ke arah Jepara.

Pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, DS membuang mayat Tri ke Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng.

Mayat tersebut ditemukan warga sekitar Kamis (6/2/2020).

"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Kapolres.

Setelah membuang mayat Tri, DS mengubah warna mobil Honda Jazz milik korban yang awalnya putih menjadi hitam.

Ia lalu menjual mobil Jazz ke pasangan suami istri, TA dan DY warga Sleman dengan perantara HW.

TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.

"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.

Sementara DS dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/10100081/utang-rp-200-juta-pecatan-tni-bunuh-sopir-grab-dan-jual-mobil-rp-25-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke