Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks TNI yang Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobilnya Terlilit Utang Rp 200 Juta

Kompas.com - 04/03/2020, 22:19 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

 

JEPARA, KOMPAS.com - DS (33), pelaku pembunuhan sopir grab asal Kudus, Tri Ardiyanto (40) mengaku terlilit utang Rp 200 juta sehingga berniat jahat untuk menguasai mobil Honda Jazz putih milik korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku memang sudah beberapa kali memakai jasa korban.

 "Ya jadi motifnya itu. Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan itu, Pelaku mengaku terpaksa karena banyak utang," terang Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yusi Andi Sukmana, saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Sebelum Bunuh Sopir Grab, Eks Anggota TNI Sempat Minta Aplikasi Korban Offline

Dijelaskan Yusi, usai merubah warna mobil Honda Jazz korban menjadi hitam, DS kemudian menjual mobil tersebut ke pasangan suami istri, TA dan DY, warga Sleman.

DS bisa menjual mobil itu melalui perantara HW.

Dalam kasus ini, TA, DY dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.

"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Yusi.

Untuk diketahui, satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tewasnya sopir Grab, Tri Ardiyanto (40).

Baca juga: Salah Satu Pembunuh Sopir Grab Asal Kudus adalah Eks Anggota TNI

Sebelumnya, jasad warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng, itu ditemukan mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Jepara, Kamis (6/2/2020) pagi.  

Jasad laki-laki yang berprofesi sebagai sopir taksi online tersebut ditemukan penuh luka. Kedua kakinya bahkan diikat dengan tali yang telah diberi pemberat.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pelaku berinisial DS (33), warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus tersebut diketahui merupakan eks anggota TNI.

DS mantan personil Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang desersi pada tahun 2007.

"Dalam putusan sidang pelaku desersi. Pelaku memiliki tiga orang anak. Pelaku menyesali atas perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yusi Andi Sukmana saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com