Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobil Rp 25 Juta

Kompas.com - 05/03/2020, 10:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tri Ardiyanto (40) sopir Grab warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditemukan tewas mengambang di sungai di Desa Bugo, Kabupaten Jepara, Kamis (6/2/2020).

Tri Ardiyanto diduga sebagai korban pembunuhan karena ditemukan bekas luka di tubuhnya dan kakinya diikat tali dengan pemberat.

Selain itu warga juga menemukan ada tali di leher pria tersebut.

Baca juga: Eks Anggota TNI Pembunuhan Sopir Grab di Jepara Terancam Hukuman Mati

Tiga minggu kemudian, polisi behasil menangkap pelaku pembunuhan yakni DS (33) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.

DS ditangkap di daerah Yogyakarta. Polisi juga menembak kaki SD karena melakukan perlawanan.

Sebelum membunuh Tri Ardiyanto, DS adalah penumpang yang menggunakan jasa Tri sopir Grab.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Grab yang Dilakukan Eks Anggota TNI di Jepara

 

Bunuh dan ambil mobil Jazz milik korban

IlustrasiKompas Ilustrasi
Pembunuhan terjadi pada Selasa (4/2/2020). Saat itu DS memesan jasa Grab sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Tri Ardiyanto di dekat Swalayan Matahari, Kudus.

Tri Ardiyanto menjemput DS dengan mengendarai mobil Honda Jazz putih dengan nopol K 8441 WB.

Setelah naik mobil, DS meminta Tri untuk mematikan aplikasi Grab.

Saat melintas di jalan Desa Turut, kecamatan Kaliwungu, DS yang duduk di bangku belakang sisi kiri meminta Tri menepikan mobilnya.

Setelah mobil berhenti, DS mengambil pisau yang ada di dalam tasnya dan menusuk dada Tri Ardiyanto.

Baca juga: Eks TNI yang Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobilnya Terlilit Utang Rp 200 Juta

"Pelaku saat itu duduk di bangku belakang sisi kiri. Begitu mobil berhenti, pelaku yang sudah mengambil pisau di dalam tasnya langsung menusuk dada korban," ujar Kapolres Jepara AKBP Tri Nuryanto kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

DS lalu mencekik Tri Ardiyanto untuk memastikan korban bener-bener tewas.

Setelah Tri tewas, DS mengemudikan mobil dan menuju rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwangu.

Ia kemudian mengambil selimut untuk membungkus mayat Tri dan mengikat bagian kaki dengan pemberat batu.

Baca juga: Sebelum Bunuh Sopir Grab, Eks Anggota TNI Sempat Minta Aplikasi Korban Offline

Dengan mengendarai mobil korban, DS membawa mayat Tri ke arah Jepara.

Pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, DS membuang mayat Tri ke Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng.

Mayat tersebut ditemukan warga sekitar Kamis (6/2/2020).

"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Kapolres.

Baca juga: Kasus Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong: Ayah Akui Mencekik dan Bersujud Saat Dibawa ke TKP Pembunuhan

Punya utang Rp 200 juta

Ilustrasi utangfromdebttomillionaire.com, dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi utang
DS mengaku membunuh Tri Adriyanto karena punya terlilit utang Rp 200 juta hingga ingin menguasai mobil Honda Jazz putih milik korban.

Setelah membuang mayat Tri, DS mengubah warna mobil Honda Jazz milik korban yang awalnya putih menjadi hitam.

Ia lalu menjual mobil Jazz ke pasangan suami istri, TA dan DY warga Sleman dengan perantara HW.

TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.

Baca juga: 4 Fakta Kades Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 325 Juta, Digunakan untuk Liburan ke Malaysia dan Bayar Utang

"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.

Sementara DS dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com