Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang tertangkap tangan sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, Senin (2/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad menceritakan kejadian berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu (1/3/2020) malam.
Namun pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.
Polisi kemudian menetapkan EPS (23) sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.
Ternyata dari pengakuan ROP yang masih di bawah umur, ia dipaksa EPS melakukan hubungan sejenis tersebut.
EPS dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Kelaparan Selama Bersembunyi di Hutan, Buronan Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Serahkan Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.