Salin Artikel

Pengakuan Anak Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah, 4 Kali Dicabuli dalam Keadaan Terpaksa

Tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad itu membawa psikolog untuk melakukan trauma healing bagi korban.

"Kasusnya sudah kita telusuri dan kita membawa psikolog," kata Besri yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Besri mengatakan dari pengakuan korban ROP (13), tersangka EPS (23) sudah empat kali melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks sejenis.

Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena ROP tidak menyukai hubungan seks tersebut.

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.

Menurut Besri, akibat kejadian itu, korban mengalami trauma sehingga dilakukan trauma healing oleh tim psikolog yang dibawa Dinas PPPA.

Besri menyebut korban bukanlah memiliki kelainan seks menyimpang karena dalam keadaan terpaksa melakukan hubungan seks tersebut.

"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegas Besri.


Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang tertangkap tangan sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, Senin (2/3/2020).

Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad menceritakan kejadian berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu (1/3/2020) malam.

Namun pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.

Polisi kemudian menetapkan EPS (23) sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.

Ternyata dari pengakuan ROP yang masih di bawah umur, ia dipaksa EPS melakukan hubungan sejenis tersebut. 

EPS dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/09565031/pengakuan-anak-pemerkosaan-sejenis-di-rumah-ibadah-4-kali-dicabuli-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke