Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanam Ganja Hidroponik di Surabaya, Belajar dari Internet dan Dapat Bibit dari Penjara

Kompas.com - 05/03/2020, 09:27 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Setelah mencapai ketinggian 25 centimeter, tanaman itu dipindahkan ke pot yang lebih besar agar tumbuh hingga 40 centimeter.

Kini, pemilik beserta 27 pot tanaman ganja itu telah digelandang ke Mapolda Jatim.

Penjual hewan peliharaan itu dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Virus Corona Masuk Jakarta, Pemprov Jangan Gengsi Batalkan Formula E

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com