Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam untuk Konsumsi Pribadi, Fino Lemas kalau Sehari Tak Hisap Ganja

Kompas.com - 05/03/2020, 07:51 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Fino alias D, penjual hewan peliharaan di Surabaya mengaku kecanduan menghisap ganja sejak tiga tahun terakhir.

Fino merasa lemas dan tak sehat jika sehari tak menghisap ganja.

"Saya seperti sudah ketergantungan mengkonsumsi ganja. Jika sehari tidak menghisap ganja, tubuh lemas seperti kurang sehat," kata Fino di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Kecamatan Lakarsantri Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Pakai Metode Hidroponik, Pemilik Tanaman Ganja di Surabaya Belajar dari Internet

Hal itu membuat Fino membudidayakan tanaman ganja dengan metode hidroponik di rumahnya. Fino mengaku tak menjual daun ganja itu kepada orang lain.

"Ini untuk konsumsi saya sendiri pak," jelas Fino.

Polda Jatim menemukan 27 tanaman ganja dengan berbagai ukuran di belakang rumah penjual hewan peliharaan itu.

Tanaman ganja itu ditanam dengan metode hidroponik. Fino mengaku belajar metode tanam itu dari internet.

Bibit ganja, kata Fino, didapat saat membeli paket ganja dari seorang teman yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

"Dari paket itu ada biji-biji bibit daun ganja yang lalu ditanam oleh pemilik tanaman ganja ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak.

Baca juga: Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tanggulangi Wabah Virus Corona

Fino dan 27 pot tanaman ganja itu digelandang ke Mapolda Jatim. Penjual hewan peliharaan itu dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com