Jumbo tidak menjelaskan secara detail alasan kedatangan tiga anggota KPK tersebut ke Sukowono.
Polisi juga tidak bisa memastikan apakah kedatangan mereka sebagai penyidik atau bukan.
“Tugasnya apa, kerjanya apa (polisi tidak tahu). Intinya kami mengklarifikasi mereka bukan penculik, mereka benar-benar anggota KPK,” papar dia.
Setelah diperiksa, ketiganya dilepaskan.
Sebelumnya, beredar surat KPK RI tertanggal 18 Februari tentang permintaan warga Jember untuk ke gedung KPK RI.
Permintaan tersebut mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.