JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember membenarkan kabar tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikepung oleh warga Desa Sukowono, Jember.
Mereka dicurigai sebagai penculik oleh masyarakat.
Ketiga anggota KPK tersebut akhirnya dibawa ke Mapolsek Sukowono.
“Kejadiannya sekitar pertengahan Februari 2020 lalu, sebelum ada warga Jember yang diperiksa ke Jakarta,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qontason kepada Kompas.com di Mapolres Jember, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Kisah Anak Kuli Bangunan Lulusan Terbaik Bintara Polda Jatim, Sepeda Ontel Ayah Jadi Motivasi
Jumbo mengatakan, informasi itu didapatkan Polres Jember dari Kapolsek Sukowono.
Awalnya, ada tiga orang mencurigakan berada di sekitar Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono.
Warga khawatir tiga orang yang menumpangi mobil itu adalah penculik. Ini karena di desa itu santer isu penculikan.
“Tiga orang ini membawa mobil pelat nomor L di seputar Sukowono,” tutur dia.
Warga berkumpul dan mendatangi kendaraan itu. Saat warga menanyakan identitas yang bersangkutan, tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan tersebut tidak mau membuka identitas.
“Akhirnya warga membawa ke Polsek Sukowono, lalu dibawa ke Mapolres Jember,” terang Jumbo.
Saat di Mapolres Jember, ketiga orang tersebut bersama Kepala Desa Sukowono diinterogasi dan klarifikasi.
“Kami koordinasi dengan pimpinan, memang dikonfirmasi benar ketiga orang ini adalah anggota KPK,” ungkap dia.
Baca juga: Ini yang Sebenarnya Terjadi di Balik Kasus Sopir Truk Tewas Diamuk Massa di Hadapan Polisi
Jumbo tidak menjelaskan secara detail alasan kedatangan tiga anggota KPK tersebut ke Sukowono.
Polisi juga tidak bisa memastikan apakah kedatangan mereka sebagai penyidik atau bukan.
“Tugasnya apa, kerjanya apa (polisi tidak tahu). Intinya kami mengklarifikasi mereka bukan penculik, mereka benar-benar anggota KPK,” papar dia.
Setelah diperiksa, ketiganya dilepaskan.
Sebelumnya, beredar surat KPK RI tertanggal 18 Februari tentang permintaan warga Jember untuk ke gedung KPK RI.
Permintaan tersebut mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.