Dijelaskannya, kronologis pembunuhan Deni Astuti (37) oleh suaminya sendiri, Julianta G (44) bermula saat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka berbaring tidur dan melihat korban tersenyum sendiri dan bernyanyi.
Tersangka merasa tersinggung dan selanjutnya mengatakan kepada korban “masih kau kenang-kenang dia”.
Tersangka merasa emosi kemudian membekap mulut korban dengan bantal.
Korban sempat melawan dan mau melarikan diri, namun kemudian dipukul oleh tersangka. Akibatnya korban jatuh dan meninggal dunia.
Baca juga: Duduk Perkara Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Cemburu Pacar dengan Pria Lain
Setelah itu, tersangka menutupi korban dengan kasur lalu melarikan diri ke kota Galang kemudian ke Kotarih melewati Silindak lanjut ke Seribu Dolok.
Dia melanjutkan hingga ke Kisaran kemudian ke Air Batu dan sempat melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Kisaran.
Usai shalat Jumat, tersangka pulang ke Desa Jaharun dan menitipkan sepeda motornya di rumah keluarganya.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polres Deli Serdang dengan menumpang ojek pada Sabtu (28/2/2020) pukul 23.00 WIB karena sangat menyesali perbuatannya," katanya.
Selanjut nya Tersangka dengan menumpangi ojek menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Guna mempertanggung jawab kan perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa batu bata, lempeng besi, sandal dan juga HP.
Baca juga: 4 Fakta Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, dari Cemburu hingga Diancam 15 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.