KOMPAS.com - Ari Sumarna (33) anak kandung Bupati Rokan Hilir Suyatno ditetapkan sebagai tersangka. Ia menganiaya Asep (37) karena cemburu.
Sehari-hari, Ari adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman belakang sebuah hotel di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Saat itu Ari mendengar jika kekasihnya yang berinsial RE sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah hotel.
Baca juga: Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi
Ari yang cemburu langsung mendatangi hotel bersama dua rekannya berinsial A dan B.
Di hotel, Ari menemukan kekasihnya RE dengan Asep.
Karena emosi, Ari kemudian memukuli Asep dengan membabi buta. RE yang ada di lokasi sempat melerai, namun Ari tak berhenti memukuli Asep.
Penganiayaan berhenti setelah dua orang karyawan hotel melerai dan mengamankan Ari Sumarna. Sementara dua rekan Ari melarikan diri.
Baca juga: Kronologi Anak Bupati Rokan Hilir Aniaya Seorang Pemuda, Ditetapkan Tersangka
"Melihat hal demikian, pelaku langsung emosi dan kalut sehingga melakukan pemukulan membabi buta terhadap korban (Asep)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam, Jumat (14/2/2020).
Akibat penganiayaan tersebut, Asep mengalami luka di wajah, dahi, dan kening.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.