KOTA GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Sedikitnya 5 hektar kawasan lahan pertanian milik warga di sekitar Hutan di Desa Niko'o'tano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, terbakar.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, BPBD Kota Gunungsitoli, TNI 0213 Nias, Polsek Gunungsitoli ALo'oa, berhasil memadamkan api selama 3 jam lamanya dan beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
"Kami mengetahui tadi siang, dari laporan kepala desa setempat, api masih menyala di lahan warga," kata Camat Gunungsitoli Alo'oa, Wahyu Gulo, kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Gara-gara Bakar Lahan, Seorang ASN di Riau Ditahan
Menurut Wahyu Gulo, tim gabungan dibantu warga setempat tengah melakukan pemadaman.
Sebanyak 3 Unit Mobil Pemadam dan 1 Mobil Tangki Milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli sudah berada di lokasi.
"Tapi tadi Damkar belum bisa masuk langsung ke titik api, karena menuju jalan ke lokasi sedikit jauh, terpaksa sejumlah petugas pun langsung memadamkan dengan peralatan yang ada," ujar Camat Gunungsitoli Alo'oa, Wahyu Gulo, kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Api hingga jelang Jumat petang sudah tidak membara. Kawasan yang terbakar merupakan lahan warga serta semak belukar.
Baca juga: Bakar Lahan untuk Usir Monyet, Seorang Kakek di Pekanbaru Ditangkap
"Kawasan yang terbakar semak belukar banyak ranting kayu kering dan ilalang. Sehingga api cepat meluas ditambah angin kencang," katanya.
Dirinya meminta seluruh warganya untuk tidak membiasakan diri membakar lahan, bila membuka lahan pertanian kembali.
Dia juga menyarankan agar lahan pertanian dibuka dengan cara manual bergotong royong, apalagi saat ini musim panas dan angin kencang.
Sehingga bila tidak segera ditangani akan membuat bencana besar di wilayahnya.
Namun, penyebab kebakaran tersebut masih belum diketahui.
Diduga sementara akibat sejumlah warga yang berencana membuta lahan pertanian miliknya.
Baca juga: Ditangkap karena Bakar Lahan, Warga Kubu Raya Terancam 10 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.