Polisi menangkap LA alias AKA (24) pembunuh Wa Inni dan Devi. Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Betoambari, Baubau pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari tangan LA, polisi mengamankan barang bukti yakni pisau dan baju.
LA adalah kekasih Devi. Mereka sempat cekcok karena Devi mengaku hamil sedangkan LA menolak bertanggungjawab.
LA pun mengajak Devi untuk bertemu di Pantai Lakeba. Devi mengajak Wa Inni untuk menemani.
Setelah bertemu di Pantai Lakeba, LA sempat pulang untuk mengambil pisau dapur. Ia kemudian kembali ke pantai dan membunuh kekasihnya.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan LA tak hanya membunuh Devi kekasihnya, namun juga Wa Inni. LA berdalih membunuh Wa Inni untuk menghilangkan saksi mata.
Saat ini LA diamankan di runag tahanan Mapolres Baubau.
Ia dikenakan pasal Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.