Salin Artikel

Pria Tusuk Kekasih yang Mengaku Hamil dan Bunuh Teman untuk Hilangkan Saksi Mata

Di tubuh dua remaja tersebut penuh luka tusuk dan sayatan. Wa Inni dan Devi tinggal satu rumah walau bukan saudara kandung.

Pelda TNI La Ode Muhammad Lutfin kerabat korban bercerita jika Devi pamit keluar dengan Wa Inni ke Pantai Kamali untuk membeli pentol pada Minggu (23/2/2020) malam.

Namun mereka berdua tak kunjung pulang. Saat keluar mereka berboncengan menggunakan sepeda motor.

Minggu malam mayat Wa Inni ditemukan tergeletak penuh luka di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoanbaro.

Sementara mayat Devi ditemukan di batu karang Pantai Lakeba di belakang sebuah kafe pad Senin (24/2/2020) pafi.

Lutfin mengatakan tipe luka yang ditemukan di tubuh Wa Inni dan Devi hampir sama. Selain itu ia mengatakan leher mereka berdua juga hampir putus.

Mayat mereka berdua kemudian diotopsi ke RSUD Palagimata, Kota Bau.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis megatakan berdasarkan hasil visum tak ditemukan tanda kekerasan pada alat vital kedua korban. Selain itu barang milik kedua korban masih utuh.

“Lukanya korban terlalu banyak luka tusukan, korban dua orang dan lukanya sama benda tajam keduanya, kita curiga barang tajam pelaku sama, berhubungan kedua korban ini,” ujar Ronald.

Dari tangan LA, polisi mengamankan barang bukti yakni pisau dan baju.

LA adalah kekasih Devi. Mereka sempat cekcok karena Devi mengaku hamil sedangkan LA menolak bertanggungjawab.

LA pun mengajak Devi untuk bertemu di Pantai Lakeba. Devi mengajak Wa Inni untuk menemani.

Setelah bertemu di Pantai Lakeba, LA sempat pulang untuk mengambil pisau dapur. Ia kemudian kembali ke pantai dan membunuh kekasihnya.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan LA tak hanya membunuh Devi kekasihnya, namun juga Wa Inni. LA berdalih membunuh Wa Inni untuk menghilangkan saksi mata.

Saat ini LA diamankan di runag tahanan Mapolres Baubau.

Ia dikenakan pasal Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/05350021/pria-tusuk-kekasih-yang-mengaku-hamil-dan-bunuh-teman-untuk-hilangkan-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke