Kasus ini terbongkar karena korban tak langsung tewas usai dianiaya.
Suami korban masih sempat berkomunikasi dengan korban dan bertanya siapa pelaku penganiayaan itu.
"Waktu ditemukan itu korban masih hidup, dan suaminya ini sempat bertanya siapa pelakunya, terus dijawab oleh korban anakmu yang lakukan," jelas Andi Adnan.
Menerima laporan dari suami korban, petugas Satreskrim Polres Kotabaru lantas bergerak cepat memburu SF.
Tak sampai 24 jam, SF akhirnya ditangkap di daerah perbatasan Kalsel dan Kaltim.
Baca juga: Cemburu, Suami Bunuh Istri di Depan 2 Anaknya di Sidoarjo
Di hadapan polisi, SF mengakui semua perbuatannya telah menghabisi ibu tirinya.
"Kejadian jam 8 pagi dan berhasil kita tangkap jam 4 sore. Dia ditangkap di perbatasan Kalsel dengan Kaltim, sudah mau kabur dia," tandasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
Tersangka akan dijerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.