Menurut Ali, kelompok ini memang sudah beberapa kali muncul dan meresahkan masyarakat khususnya para pengguna jalan. Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena ingin eksis.
“Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara mereka kita titipkan kepada para orangtua dan guru namun tetap harus lapor setiap hari ke kantor polisi,” jelas Ali.
Sedangkan para tersangka terancam pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai, membawa, mengeluarkan senjata penikam atau senjata penusuk.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu salah satu tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya lantaran salah satu rekannya diancam oleh kelompok musuk yang disebut sebagai Gangster 60.
“Sebetulnya kami hanya ingin menakut-nakuti gangster 60 saja,” aku salah satu tersangka kepada polisi saat gelar perkara di mapolres Temanggung, Selasa (25/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.