Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut-takuti Warga dengan Celurit, Empat Remaja Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/02/2020, 17:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Empat remaja diringkus aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, setelah diduga terlibat aksi "koboi" yang menakut-nakuti warga dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Parakan-Kedu, Kabupaten Temanggung.

Keempat remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih berstatus pelajar berusia di bawah 17 tahun sehingga Polres Temanggung tidak menahan mereka.

Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Polisi M. Ali menyampaikan, mereka ditangkap setelah video para tersangka yang secang melancarkan aksi beredar luas di media sosial. 

Baca juga: Kronologi Perampokan Toko Jasa Pengiriman Barang di Cipayung, Pelaku Bersenjata Api dan Bawa Celurit

Dalam video itu, mereka naik dan berboncengan beberapa sepeda motor sembari mengayunkan celurit dan gir sepeda motor di sepanjang jalan pada malam hari.

Sejumlah celurit dan gear tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Aksi mereka cukup meresahkan masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga mengamankan mereka," ungkap Ali, dihubungi Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Bawa Celurit, Seorang Remaja di Bogor Diamankan

Ali memaparkan, kejadian itu terjadi Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah menerima laporan dan bukti video, jajarannya segera berkoordinasi dengan guru dan mengamankan para tersangka yang diketahui berasal dari dua SMK swasta di Temanggung itu.

 

Menurut Ali, kelompok ini memang sudah beberapa kali muncul dan meresahkan masyarakat khususnya para pengguna jalan. Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena ingin eksis.

“Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara mereka kita titipkan kepada para orangtua dan  guru namun tetap harus lapor setiap hari ke kantor polisi,” jelas Ali.

Sedangkan para tersangka terancam pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai, membawa, mengeluarkan senjata penikam atau senjata penusuk.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu salah satu tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya lantaran salah satu rekannya diancam oleh kelompok musuk yang disebut sebagai Gangster 60. 

“Sebetulnya kami hanya ingin menakut-nakuti gangster 60 saja,” aku salah satu tersangka kepada polisi saat gelar perkara di mapolres Temanggung, Selasa (25/2/2020).  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com