Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kue di Kios Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap di Objek Wisata Aceh Utara

Kompas.com - 25/02/2020, 16:38 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


Barang bukti yang disita 55 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000.

Selebihnya uang asli pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2.000.

Uang asli ini hasil kembalian dari pembelian yang dilakukan di sejumlah kios.

“Mereka misalnya beli kue, pakai uang Rp 50.000, ini uang palsu. Nah kan ada kembaliannya, uang itu kan uang asli. Uang asli ini lah nanti dibagi mereka berdua,” katanya.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gunakan Uang Hasil Penukaran untuk Mabuk hingga Biaya Berobat Ibu

Satu pelaku jadi DPO

Sedangkan tersangka R mengaku mengenal IB dan berjanji keuntungan penukaran uang palsu ke uang asli dibagi dua.

“Misalnya uang palsu itu berhasil saya tukarkan dengan uang asli Rp 1 juta, itu nanti kami bagi dua dengan IB,” pungkasnya.

Belum diketahui dimana uang palsu itu dicetak IB.

“Kami buru IB ini sampai ketemu,” pungkas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2020 tentang mata uang subs UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs Pasar 55 KUHPidana, dengan acaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pelaku Mengaku Cetak Uang Palsu Seminggu Sekali Rp 3 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com