Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kue di Kios Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap di Objek Wisata Aceh Utara

Kompas.com - 25/02/2020, 16:38 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua pengedar uang palsu di objek wisata, Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (24/2/2020).

Satu pelaku berinisial R (17) Desa Panta Panah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. 

Satu pelaku lain berinisial M (19) asal Desa Matang Keutapang, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta membeberkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/2/2020). 

Kapolsek menyebutkan, polisi menerima laporan tentang adanya pengedar uang palsu.

Setelah ditelusuri, keduanya diketahui berada di objek wisata.

Ari menjelaskan, R memperoleh uang palsu pecahan Rp 20.000 dari tersangka berinisial IB.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Objek Wisata Pantai Lancok

Modus belanja di kios kecil

Tersangka R lalu mengajak M untuk menggunakan uang itu. Mereka pun berbelanja.

"Uang itu dibelanjakan di kios-kios kecil,” sebut Kapolres.

IB, sambung Kapolres kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.

“Tugas M ini hanya membawa sepeda motor. Si R ini yang belanja. Keuntungan dari uang itu nanti dibagi mereka berdua,” katanya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Polres Jember Ungkap Peredaran Uang Palsu

Polisi membawa dua remaja tersangka uang palsu di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/2/2020)KOMPAS.com/MASRIADI Polisi membawa dua remaja tersangka uang palsu di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/2/2020)

Barang bukti yang disita 55 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000.

Selebihnya uang asli pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2.000.

Uang asli ini hasil kembalian dari pembelian yang dilakukan di sejumlah kios.

“Mereka misalnya beli kue, pakai uang Rp 50.000, ini uang palsu. Nah kan ada kembaliannya, uang itu kan uang asli. Uang asli ini lah nanti dibagi mereka berdua,” katanya.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gunakan Uang Hasil Penukaran untuk Mabuk hingga Biaya Berobat Ibu

Satu pelaku jadi DPO

Sedangkan tersangka R mengaku mengenal IB dan berjanji keuntungan penukaran uang palsu ke uang asli dibagi dua.

“Misalnya uang palsu itu berhasil saya tukarkan dengan uang asli Rp 1 juta, itu nanti kami bagi dua dengan IB,” pungkasnya.

Belum diketahui dimana uang palsu itu dicetak IB.

“Kami buru IB ini sampai ketemu,” pungkas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2020 tentang mata uang subs UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs Pasar 55 KUHPidana, dengan acaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pelaku Mengaku Cetak Uang Palsu Seminggu Sekali Rp 3 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com