ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua pengedar uang palsu di objek wisata, Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (24/2/2020).
Satu pelaku berinisial R (17) Desa Panta Panah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Satu pelaku lain berinisial M (19) asal Desa Matang Keutapang, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta membeberkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/2/2020).
Kapolsek menyebutkan, polisi menerima laporan tentang adanya pengedar uang palsu.
Setelah ditelusuri, keduanya diketahui berada di objek wisata.
Ari menjelaskan, R memperoleh uang palsu pecahan Rp 20.000 dari tersangka berinisial IB.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Objek Wisata Pantai Lancok
Tersangka R lalu mengajak M untuk menggunakan uang itu. Mereka pun berbelanja.
"Uang itu dibelanjakan di kios-kios kecil,” sebut Kapolres.
IB, sambung Kapolres kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
“Tugas M ini hanya membawa sepeda motor. Si R ini yang belanja. Keuntungan dari uang itu nanti dibagi mereka berdua,” katanya.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Polres Jember Ungkap Peredaran Uang Palsu