Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kepala Dinas, Syahbudin dan Wan Hendri Setor Fee Proyek ke Bupati Nonaktif Lampung Utara

Kompas.com - 25/02/2020, 16:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

"Kemarin kami tidak mengajukan eksepsi, jadi biar langsung proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Sopian.

Diberitakan sebelumya, Bupati (nonaktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (24/2/2020).

Taufiq mengatakan, selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015 - 2019).

"Terdakwa menerima uang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai kepala daerah," kata Taufiq.

Taufiq merinci, pada tahun 2015 Agung menerima uang sebanyak Rp 18 miliar, tahun 2016 sebanyak Rp 32 miliar.

Kemudian, pada tahun 2017 sebesar Rp 47 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 38 juta, dan tahun 2019 sebanyak Rp 2,4 miliar.

"Sebanyak Rp 97 miliar digunakan terdakwa Agung untuk kepentingan sendiri," kata Taufiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com