Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kepala Dinas, Syahbudin dan Wan Hendri Setor Fee Proyek ke Bupati Nonaktif Lampung Utara

Kompas.com - 25/02/2020, 16:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati (nonaktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta setoran fee proyek sebagai syarat diangkat kepala dinas.

Fakta ini disebutkan secara gamblang dalam dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Agung Ilmu Mangkunegara.

"Terdakwa Syahbudin (penuntutan terpisah) melakukan pertemuan dengan terdakwa Agung sebelum terdakwa Syahbudin dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," kata Jaksa Penuntut KPK Taufiq Ibnugroho, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Jaksa Seleksi 140 Saksi yang Hadir di Sidang Suap Bupati Lampung Utara

Pertemuan tersebut, diduga terjadi di rumah pribadi Agung, di Kelurahan Kota Sepang, Bandar Lampung pada medio Maret 2014.

Menurut Taufiq, pertemuan itu juga disaksikan oleh adik kandung Agung berinisial AT yang merupakan PNS di Pemprov Lampung dan seorang lainnya berinisial TH.

"Terdakwa Agung menyampaikan, bahwa jika Syahbudin ingin menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, maka wajib menyetorkan fee dari setiap proyek yang diadakan," kata Taufiq.

Besaran fee proyek yang harus disetorkan itu yakni 20 persen untuk pekerjaan fisik dan 30 persen untuk pekerjaan nonfisik.

"Fee proyek ini dibebankan kepada rekanan yang mengerjakan proyek," kata Taufiq.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Penyuap Bupati Lampung Utara Jadi Justice Collaborator

Hal serupa dilakukan Agung saat Wan Hendri (penuntutan terpisah) dilantik sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara di akhir 2017 lalu.

Saat itu, terdakwa Raden Syahril (orang kepercayaan Agung) datang ke kantor Dinas Perdagangan Lampung Utara dan menemui Wan Hendri.

"Terdakwa Raden Syahril menyampaikan arahan Agung, agar Wan Hendri memungut uang fee dari setiap rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di dinas tersebut," kata Taufiq.

Besaran fee yang dipungut itu yakni 20 persen dari nilai proyek, dengan rincian 15 persen untuk terdakwa Agung, dan 5 persen untuk operasional Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Terkait dakwaan yang telah disampaikan dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Agung, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi (sanggahan atas dakwaan).

"Kemarin kami tidak mengajukan eksepsi, jadi biar langsung proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Sopian.

Diberitakan sebelumya, Bupati (nonaktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (24/2/2020).

Taufiq mengatakan, selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015 - 2019).

"Terdakwa menerima uang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai kepala daerah," kata Taufiq.

Taufiq merinci, pada tahun 2015 Agung menerima uang sebanyak Rp 18 miliar, tahun 2016 sebanyak Rp 32 miliar.

Kemudian, pada tahun 2017 sebesar Rp 47 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 38 juta, dan tahun 2019 sebanyak Rp 2,4 miliar.

"Sebanyak Rp 97 miliar digunakan terdakwa Agung untuk kepentingan sendiri," kata Taufiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com