Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Bawaslu karena Kampanye Petahana, Camat: Saya Baru Tahu Aturan Ini

Kompas.com - 25/02/2020, 12:23 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Muhammad Ghozali, yang menjabat sebagai Camat Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan kampanye pada saat memberikan bantuan kursi roda kepada warga difabel.

Hal itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Di video berdurasi 21 detik itu, camat tersebut diduga secara sengaja telah mengerahkan warga untuk mengucapkan terima kasih kepada bupati.

Tak hanya itu, ia juga mengajak warga untuk mengucapkan salam dua periode.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu karena Meminta ASN Tidak Netral

Karena perbuatan oknum ASN tersebut, Bawaslu akhirnya turun tangan dan memanggilnya untuk diminta klarifikasi.

Meski dianggap melakukan pelanggaran oleh Bawaslu terkait netralitas ASN, namun Ghozali mengaku tidak tahu kalau ada aturan yang melarangnya.

Mengingat, saat ini belum ada penetapan calon dari KPU.

“Saya baru tahu aturan ini tadi. Masak Bawaslu juga manggil, kan belum ada penetapan calon,” ujar mantan plt Kadispendik Jember ini.

Saat disinggung terkait video viral tersebut, ia juga mengaku tidak tahu siapa yang merekamnya.

“Saya tidak tahu itu yang memvideo siapa, saya kaget,” katanya.

Baca juga: Oknum ASN yang Diduga Gelapkan Infak Masjid dan APBD di Sumbar Terancam Dipecat

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka membenarkan terkait pemanggilan yang dilakukan kepada Camat Tanggul tersebut.

Ia mengatakan, setiap ASN harus tetap netral meskipun belum ada penetapan calon bupati.

"Kapanpun harus netral ASN itu,"terangnya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Imam mengaku oknum camat tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Karena itu, hasil temuannya itu akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan untuk sanksi, merupakan hak sepenuhnya dari KASN.

“Kalau ada pelanggaran terkait netralitas ASN, kami hanya memberikan rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar dia.

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com