Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Pencemaran Nama Baik Dicabut, Mantan Anak Buah Cium Tangan Gubernur Nurdin

Kompas.com - 25/02/2020, 12:28 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi mencabut laporannya terhadap eks Kabiro Pembangunan Sulawesi Selatan Jumras atas kasus pencemaran nama baik. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, setelah pencabutan laporan, kasus tersebut telah dihentikan.

"Benar sudah dicabut. Jadi kasusnya sudah dihentikan," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (25/2/2020) siang. 

Baca juga: Eks Kabiro Kesra Kepri Mengaku Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Open House Nurdin Basirun

Jumras kemudian menemui Nurdin di rumah dinas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujungpandang, Selasa pagi. 

Dari pertemuan tersebut, Jumras secara langsung meminta maaf sambil mencium tangan Nurdin.

Nurdin pun menyatakan telah memaafkan mantan pejabat di pemerintahan Sulawesi Selatan tersebut. 

Jumras yang tak mampu menahan air mata juga mengatakan telah mencabut pernyataannya di sidang hak angket DPRD mengenai Nurdin yang menerima uang dari pengusaha untuk pemenangannya di Pilgub 2018.

"Saya meneteskan air mata karena begitu besar hatinya Pak Gub (Nurdin Abdullah) untuk menerima dan memaafkan saya," kata Jumras setelah bertemu dengan Nurdin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com