MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi mencabut laporannya terhadap eks Kabiro Pembangunan Sulawesi Selatan Jumras atas kasus pencemaran nama baik.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, setelah pencabutan laporan, kasus tersebut telah dihentikan.
"Benar sudah dicabut. Jadi kasusnya sudah dihentikan," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (25/2/2020) siang.
Baca juga: Eks Kabiro Kesra Kepri Mengaku Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Open House Nurdin Basirun
Jumras kemudian menemui Nurdin di rumah dinas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujungpandang, Selasa pagi.
Dari pertemuan tersebut, Jumras secara langsung meminta maaf sambil mencium tangan Nurdin.
Nurdin pun menyatakan telah memaafkan mantan pejabat di pemerintahan Sulawesi Selatan tersebut.
Jumras yang tak mampu menahan air mata juga mengatakan telah mencabut pernyataannya di sidang hak angket DPRD mengenai Nurdin yang menerima uang dari pengusaha untuk pemenangannya di Pilgub 2018.
"Saya meneteskan air mata karena begitu besar hatinya Pak Gub (Nurdin Abdullah) untuk menerima dan memaafkan saya," kata Jumras setelah bertemu dengan Nurdin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.