SAMARINDA, KOMPAS.com - Polisi menangkp ACD (38) karena meremas payudara seorang wanita berinisial EAF (25) di Samarinda, Sabtu (22/2/2020) sore.
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Arif Rahman Hakim menuju Jalan Basuki Rahmat sekitar pukul 18.30 WITA.
Saat di Jalan Basuki Rahmat, pelaku melihat di depannya ada dua wanita yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Remas Payudara Remaja Putri Lagi Joging, Mahasiswa Ini Diburu Polisi
Pelaku kemudian menghampiri kedua perempuan itu dari lajur kanan.
Seketika, tangan kiri pelaku langsung meremas payudara korban sambil berkata "Hati-hati ya".
Kaget, korban langsung mengejar pelaku menuju arah Taman Samarendah.
"Saat dikejar itu pelaku terjatuh karena tabrak Gojek. Dia (pelaku) langsung diamuk massa setelah tahu meremas payudara korban," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dilimunthe saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, tidak jelas motif pelaku melakukan tindakan cabul itu.
Namun saat diperiksa, ditemukan puluhan video porno di ponsel korban.
"Kayanya kelainan orang ini," kata Abdillah.
Di saat bersamaan, polisi menerima dua laporan dari dua korban dengan perbuatan serupa.
Namun, belum didalami apakah pelaku sama.
"Kami masih dalami, tapi nomor pelat motor beda. Tapi, bisa saja pelaku ganti motor," kata dia.
Baca juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Jatinegara, Pelaku Remas Bokong Korban di Gang Sepi
Pelaku yang kini bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi itu mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.
Pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.