"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.
Sedangkan untuk lokasi pemerkosaan itu, lanjut dia, dilakukan di sejumlah tempat.
Mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung, rumah tersangka, hingga penginapan.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.