Salin Artikel

Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Terbongkar Setelah 4 Tahun

KOMPAS.com - Kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, IWS (43), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.

Dari keterangan yang didapat, sang guru tersebut menyampaikan kepada orangtua korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka.

Setelah dilakukan konfirmasi, korban kemudian mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh tersangka sejak duduk di kelas VI SD.

Pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan berulang kali hingga korban duduk di kelas X SMA.

Adapun motif yang dilakukan tersangka agar korban menuruti ajakan berhubungan badan tersebut dengan cara dirayu dan dijadikan pacar.


"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Sedangkan untuk lokasi pemerkosaan itu, lanjut dia, dilakukan di sejumlah tempat.

Mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung, rumah tersangka, hingga penginapan.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/15250931/kepala-sekolah-cabuli-siswi-sejak-sd-terbongkar-setelah-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke