Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tiga Kurir Ganja 231 Kg Tertunduk Dengar Tuntutan Hukuman Mati..

Kompas.com - 22/02/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Tiga kurir ganja, Yusran, Subhi dan Rozali hanya bisa tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/2/2020).

Sepanjang tuntutan dibacakan, mereka tampak diam.

Ketika hukuman mati disebut, para terdakwa menundukkan kepalanya.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida di hadapan majelis hakim yang diketuai Victor Yogi, seperti dilansir dari Tribun Jambi.

JPU mengatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," katanya.

Perbuatan yang dilakukan beberapa kali juga menjadi pertimbangan memberatkan bagi mereka.

Baca juga: Pemkot Tangerang Akui Tak Bisa Apa-apa Terkait Temuan Terminal Bayangan Pengiriman Ganja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com