KOMPAS.com- Tiga kurir ganja, Yusran, Subhi dan Rozali hanya bisa tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/2/2020).
Sepanjang tuntutan dibacakan, mereka tampak diam.
Ketika hukuman mati disebut, para terdakwa menundukkan kepalanya.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida di hadapan majelis hakim yang diketuai Victor Yogi, seperti dilansir dari Tribun Jambi.
JPU mengatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," katanya.
Perbuatan yang dilakukan beberapa kali juga menjadi pertimbangan memberatkan bagi mereka.
Baca juga: Pemkot Tangerang Akui Tak Bisa Apa-apa Terkait Temuan Terminal Bayangan Pengiriman Ganja