Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum tiga terdakwa bakal menyampaikan nota pembelaannya, pekan depan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Rita Anggraini mengatakan, ketiganya sehari-hari bekerja sebagai petani di Aceh.
Ketiganya tergiur upah uang dalam jumlah besar jika bersedia menjadi kurir ganja.
"Mereka dijanjikan Rp 30 juta tapi untuk sekarang belum ada diterima. Apakah itu hanya iming-iming, bisa saja kan. Masalah ekonomi menjadi alasan seseorang melakukan tindakan nekat," kata Rita, seperti dikutip dari Tribun Jambi.
Menurutnya, hukuman mati tak akan menyelesaikan pemberantasan narkotika di Indonesia.
Sehingga tim penasihat hukum sepakat akan mengajukan pembelaan.
"Kita berdoa semoga majelis hakim bisa memberikan kacamata keadilan yang pantas," ujarnya.
Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus
Yusran, Subhi dan Rozali ditangkap di Desa Tanjung Bojo, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.
Polisi menyita barang bukti 231 kg ganja.
Para terdakwa tersebut mengaku berulang kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Dijanjikan Upah Rp30 Juta, Kurir Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Ternyata Seorang Petani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.