Kembali ke artikel
1
dari 4
Layar Penuh
Yusran, Subhi dan Rozali, mendapat tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/2/2020). Tiga orang terdakwa kurir ganja seberat 231 Kg itu (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)
()
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+