Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu 8,5 Kg dari Malaysia Dikirim Melalui Lion Parcel ke Batam, Dicegat di Babel

Kompas.com - 21/02/2020, 11:30 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Dari hasil pengungkapan itu, sedikitnya 8,5 kg sabu berhasil disita dari kedua pelaku yang masing-masing berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda namun keduanya merupakan satu jaringan. Bahkan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba.

Pelaku AR mengaku sudah dua kali dengan upah per kilogram dibayar Rp 1,5 juta.

Baca juga: Sipir Lapas Jadi Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, Sabu-sabu Disimpan di Jok Motor

Sedangkan RDW sudah melakukan empat kali dengan upah Rp 15 juta sekali melakukan pengiriman dengan rute dari Malaysia menuju ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia, dan dari Tanjungpinang baru dikirim ke berbagai daerah yang ada di Indoneseia.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Cristman Panjaitan mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, yang memberitahukan bahwa adanya kegiatan pengiriman narkoba dengan modus menggunakan sejumlah makanan.

"Selama satu bulan kami melakukan penyelidikan ini, dan penyelidikan itu membuahkan hasil," kata Christman, Kamis (20//2/2020).

Baca juga: Petugas Lapas Banceuy Bandung Temukan 30 Gram Sabu di Tong Sampah

 

Sabu dalam paket kiriman makanan

Christman menyebutkan penyelidikan ini mulai terkuak pada Minggu (9/2/2020) kemarin, di mana pihaknya mendeteksi adanya sabu sebanyak 1,5 kg dari paket kiriman makanan.

"Modusnya, sabu disimpan di bawah dan atasnya disusun makanan ringan yang merupakan makanan khas daerah Tanjungpinang," jelasnya.

Menariknya lagi, tambah Christman agar tidak dicurigai petugas, sabu tersebut dikirim pelaku menggunakan jasa Lion Parcel.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Kurir 35 Kg Sabu di Riau, BNN Minta Pelaku Digantung

Dari sana tim penyidik bergerak mengikuti barang yang dikirimkan ke Pangkal Pinang. Dan tiba di Pangkal Pinang, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni AR.

"AR diamanakan di perumahan Amir di Pangkal Pinang," papar Christman.

Selanjutnya, usai mengamankan AR, tim melakukan pengembangan.

Baca juga: Kisah Sarlan, Dirawat Ibu Gangguan Jiwa dan Alami Gizi Buruk

Cerita saat penggerebekan

 

Dari Informasi yang didapat adanya pengiriman paket menggunakan speed boat dari Pelantar II Tanjungpinang menuju pantai Melayu Batam.

Dan sekitar pukul 16.30 WIB barang yang diduga narkoba sampai, namun tim belum melakukan penggerebekan akan tetapi melakukan pemantauan selama satu jam.

"Dari sana tim berhasil mengamankan RDW saat mengambil bungkusan besar yang setelah diperiksa berisikan sabu," jelasnya.

Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Sabu dari Timur Tengah, Dikemas Plastik Bergambar Kurma

Bahkan setelah dilakukan penggeledahan di kediaman RDW, tim kembali berhasil menyita tujuh paket besar diduga narkotika jenis sabu berada di dalam kardus AC yang disimpan di kamarnya.

"Kami masih melakukan pengembangan yang mana dari pengakuan kedua pelaku ini ada yang menyuruh mereka yang berada diluar daerah Kepri dengan inisial FT," paparnya.

Baca juga: Pria di Kalbar 11 Kali Perkosa Bocah 11 Tahun dengan Iming-iming Bedak dan Sandal

 

Tanjungpinang daerah transit narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Dari hasil pengungkapan itu, sedikitnya 8,5 kg sabu berhasil disita dari kedua pelaku yang masing-masing berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.DOK RAYMON Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Dari hasil pengungkapan itu, sedikitnya 8,5 kg sabu berhasil disita dari kedua pelaku yang masing-masing berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.
Christman kembali mengatakan bahwa Tanjungpinang merupakan daerah transit, ini merupakan singkat peredaran narkoba. 

Bahkan kedua pelaku yang diamankan ini tidak saling kenal.

"Kita masih melakukan pengembangan dan memburu DPO," ujarnya.

Baca juga: Melalui Festival Pulau Penyengat 2020, Tanjungpinang Tegaskan Bebas Corona

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Sempat Dikarantina, Tujuh Warga di Tanjungpinang Negatif Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com