Salin Artikel

Sabu 8,5 Kg dari Malaysia Dikirim Melalui Lion Parcel ke Batam, Dicegat di Babel

Dari hasil pengungkapan itu, sedikitnya 8,5 kg sabu berhasil disita dari kedua pelaku yang masing-masing berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda namun keduanya merupakan satu jaringan. Bahkan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba.

Pelaku AR mengaku sudah dua kali dengan upah per kilogram dibayar Rp 1,5 juta.

Sedangkan RDW sudah melakukan empat kali dengan upah Rp 15 juta sekali melakukan pengiriman dengan rute dari Malaysia menuju ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia, dan dari Tanjungpinang baru dikirim ke berbagai daerah yang ada di Indoneseia.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Cristman Panjaitan mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, yang memberitahukan bahwa adanya kegiatan pengiriman narkoba dengan modus menggunakan sejumlah makanan.

"Selama satu bulan kami melakukan penyelidikan ini, dan penyelidikan itu membuahkan hasil," kata Christman, Kamis (20//2/2020).


Sabu dalam paket kiriman makanan

Christman menyebutkan penyelidikan ini mulai terkuak pada Minggu (9/2/2020) kemarin, di mana pihaknya mendeteksi adanya sabu sebanyak 1,5 kg dari paket kiriman makanan.

"Modusnya, sabu disimpan di bawah dan atasnya disusun makanan ringan yang merupakan makanan khas daerah Tanjungpinang," jelasnya.

Menariknya lagi, tambah Christman agar tidak dicurigai petugas, sabu tersebut dikirim pelaku menggunakan jasa Lion Parcel.

Dari sana tim penyidik bergerak mengikuti barang yang dikirimkan ke Pangkal Pinang. Dan tiba di Pangkal Pinang, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni AR.

"AR diamanakan di perumahan Amir di Pangkal Pinang," papar Christman.

Selanjutnya, usai mengamankan AR, tim melakukan pengembangan.


Cerita saat penggerebekan

Dari Informasi yang didapat adanya pengiriman paket menggunakan speed boat dari Pelantar II Tanjungpinang menuju pantai Melayu Batam.

Dan sekitar pukul 16.30 WIB barang yang diduga narkoba sampai, namun tim belum melakukan penggerebekan akan tetapi melakukan pemantauan selama satu jam.

"Dari sana tim berhasil mengamankan RDW saat mengambil bungkusan besar yang setelah diperiksa berisikan sabu," jelasnya.

Bahkan setelah dilakukan penggeledahan di kediaman RDW, tim kembali berhasil menyita tujuh paket besar diduga narkotika jenis sabu berada di dalam kardus AC yang disimpan di kamarnya.

"Kami masih melakukan pengembangan yang mana dari pengakuan kedua pelaku ini ada yang menyuruh mereka yang berada diluar daerah Kepri dengan inisial FT," paparnya.

Bahkan kedua pelaku yang diamankan ini tidak saling kenal.

"Kita masih melakukan pengembangan dan memburu DPO," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/11302501/sabu-85-kg-dari-malaysia-dikirim-melalui-lion-parcel-ke-batam-dicegat-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke