Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sipir Lapas Jadi Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, Sabu-sabu Disimpan di Jok Motor

Kompas.com - 20/02/2020, 11:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pegawai Lapas Kuala Tungkal berinisial R (51) ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

R kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan barang bukti 150 pil ekstasi dan setengah kilogram sabu-sabu.

Rupanya, ini bukan kali pertama R beraksi menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.

R sebelumnya berhasil membawa narkoba ke dalam lapas sebanyak tiga kali.

Baca juga: Over Kapasitas Lapas, Masalah yang Tak Kunjung Selesai...

Disimpan di jok motor

Ilustrasi narkoba.SHUTTERSTOCK Ilustrasi narkoba.
Barang-barang haram yang sedianya akan diselundupkan ke dalam lapas itu disita oleh aparat kepolisian, Selasa (18/2/2020).

"Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti tapi dia menyimopannya di dalam jok motor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudiana, seperti dilansir dari Antara.

Adapun narkoba yang dibawanya berupa setengah kilogram sabu-sabu dan 150 ekstasi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta jika berhasil meloloskan barang itu ke dalam lapas.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Kurir 35 Kg Sabu di Riau, BNN Minta Pelaku Digantung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com