Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kasus Hubungan Sedarah di Tanah Air, Dipergoki Orangtua hingga Miliki Dua Anak

Kompas.com - 20/02/2020, 05:35 WIB
Rachmawati

Editor

2. Pernikahan sedarah di Bulukumba

Ansar (29) seorang kakak di Bulukuma menikahi FI (21) adik kandungnya. Pernikahan tersebut dilaporkan HE, istri AN ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).

Mereka melangsungkan pernikahan di Balikpapan dengan wali nikah saudara sepupu Ansar.

Sebelum menikah, awal Juni 2019, Anas dan FI pamit ke keluarga besarnya di Bulukumba untuk merantau ke Balikpapan.

Ansar meninggalkan istri dan seorang anaknya di Bulukumba.

Mustamin ayah kandung Ansar dan FI mengaku malu atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Terduga Pelaku Diancam 9 Bulan Penjara

Ia ingin dua anaknya dijatuhi hukuman setimpal. Bahkan jika harus menjalani hukum adat, ia merelakannya.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikahan yang dilakukan oleh anak-anaknya.

Ia menjelaskan, awalnya pernikahan antara Ansar Mustamin dengan adik bungsunya tidak diketahui oleh keluarga.

Pernikahan tersebut baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba, Sepupu Jadi Wali Nikah hingga Niat Kabur ke Australia

3. Di Luwu, hubungan sedarah hingga miliki 2 anak

ilustrasi pernikahan ilustrasi pernikahan
AA (38) warga Luwu, Sulawesi Selatan menikah adiknya kandung (BI) hingga memiliki dua anak yag berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Selama ini mereka berdua tinggal satu rumah dengan 4 anak. 2 anak dari hubungan BI dengan suaminya yang telah bercerai dan dua anak hubungannya dengan sang kakak.

Di rumah tersebut juga tinggal orangtua AA dan BI.

Selasa (30/7/2010), Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan AA dan BI tidak bisa dijerat hukum karena karena perbuatannya atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Polemik Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Tak Dijerat Hukum hingga Diejek Masih Bujangan

Namun AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan rumahnya karena warga mengusir keluarga mereka dari desa.

AA mengakui perbuatan dirinya salah dan melanggar norma agama serta norma adat.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, menurut BI, dirinya merawat dengan baik 2 anak sekaligus keponakannya itu.

“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: Pernikahan Sedarah Bisa Dijerat Pidana, Minimal Ini Syaratnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com